Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Imelda Sebut Musyawarah Mufakat Jadi Benteng Utama Pencegahan Konflik


Pesisir Barat: Upaya mencegah konflik sosial sejak dari akar rumput terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Tanggamus, Imelda SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (24/1).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Penggawa V Tengah, Pekon Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, dan diikuti oleh aparatur pekon, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat setempat. Dalam arahannya, Imelda menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai jalan utama menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Lampung ini juga menekankan, Perda Rembug Desa bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Menurutnya, konflik seringkali berawal dari persoalan sepele yang tidak diselesaikan melalui ruang dialog yang sehat.

“Perda ini hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa kita, yakni musyawarah mufakat. Jika ruang rembug desa dimaksimalkan, potensi konflik bisa diredam sebelum membesar,” ujar Imelda.

Ia menilai, desa dan kelurahan memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam deteksi dini konflik. Rembug desa menjadi forum penting yang melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk duduk bersama, menyampaikan pendapat, dan mencari solusi secara adil serta berkeadaban.

Dalam paparannya, Imelda juga menyoroti tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini, mulai dari perbedaan kepentingan, persoalan batas wilayah, konflik agraria, hingga gesekan sosial akibat perkembangan ekonomi dan informasi. Tanpa mekanisme dialog yang kuat, konflik-konflik tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah serius.

“Jangan sampai persoalan kecil berubah menjadi konflik horizontal hanya karena tidak ada ruang bicara. Rembug desa adalah wadah resmi yang diatur dalam Perda, sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan kekuatan sosial,” tegasnya.

Imelda menegaskan, sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa pencegahan konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sangat menentukan dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan masing-masing.

Imelda berharap, setelah sosialisasi ini, aparatur pekon dan masyarakat Penggawa V Tengah dapat mengimplementasikan Perda tersebut secara nyata, tidak hanya saat terjadi konflik, tetapi juga sebagai agenda rutin untuk memperkuat komunikasi sosial.

Posting Komentar

0 Komentar